Pengertian irigasi

Irigasi-Hallo sob,,jumpa lagi ni bersama mimin alias admin, dalam kesempatan kali ini mimin akan membahas masalah irigasi sob,, 


A. Pengertian irigasi  

Sebelum Anda mempelajari lebih lanjut tentang Peranan Irigasi dan
Peranannya dalam bidang Pertanian, sebaiknya Anda memahami terlebih
dahulu beberapa peristilahan atau pengertian yang berkaitan dengan
irigasi dan drainase, misalnya pengertian-pengertian yang digunakan 
dalam PP No. 20 Tahun 2006 tentang Irigasi.  
Beberapa peristilahan yang digunakan dalam PP No. 20 tahun 2006 tentang
irigasi adalah sebagai berikut :  

Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan dan pengembangan air irigasi
untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan,
irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi tambak. 
Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, 
kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia.  Penyediaan
air irigasi adalah penentuan volume air per satuan waktu yang dialokasikan
dari suatu sumber air untuk suatu daerah irigasi yang didasarkan waktu,
jumlah, dan mutu sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang pertanian 
dan keperluan lainnya. 

Pengaturan air irigasi adalah kegiatan yang meliputi pembagian,
pemberian, dan penggunaan air irigasi. Pembagian air irigasi adalah
kegiatan membagi air di bangunan bagi dalam jaringan primer dan atau
jaringan sekunder. Pemberian air irigasi adalah kegiatan menyalurkan air
dengan jumlah tertentu dari jaringan primer atau jaringan sekunder ke 
petak tersier. Penggunaan air irigasi adalah kegiatan memanfaatkan air dari
petak tersier untuk mengairi lahan pertanian pada saat diperlukan.
Pembuangan air irigasi, selanjutnya disebut drainase, adalah pengaliran
kelebihan air yang sudah tidak dipergunakan lagi pada suatu daerah irigasi
tertentu.

Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan
irigasi. Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan
pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk
penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air
irigasi.

Jaringan irigasi primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari
bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya,
bangunan bagi, bangunan bagi sadap, bangunan sadap, dan bangunan
pelengkapnya.

Jaringan irigasi sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri
dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan
bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.   

Jaringan irigasi air tanah adalah jaringan irigasi yang airnya berasal dari air
tanah, mulai dari sumur dan instalasi pompa sampai dengan saluran irigasi
air tanah termasuk bangunan di dalamnya.

Saluran irigasi air tanah adalah bagian dari jaringan irigasi air tanah yang
dimulai setelah bangunan pompa sampai lahan yang diairi.
Jaringan irigasi desa adalah jaringan irigasi yang dibangun dan dikelola
oleh masyarakat desa atau pemerintah desa.

Jaringan irigasi tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai
prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari
saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks
kuarter, serta bangunan pelengkapnya.

Masyarakat petani adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam
bidang pertanian, baik yang telah tergabung dalam organisasi perkumpulan
petani pemakai air maupun petani lainnya yang belum tergabung dalam
organisasi perkumpulan petani pemakai air.

Perkumpulan petani pemakai air adalah kelembagaan pengelolaan irigasi
yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan
irigasi yang dibentuk oleh petani pemakai air sendiri secara demokratis,
termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.

Komisi irigasi kabupaten/kota adalah lembaga koordinasi dan komunikasi
antara wakil pemerintah kabupaten/kota, wakil perkumpulan petani
pemakai air tingkat daerah irigasi, dan wakil pengguna jaringan irigasi pada
kabupaten/kota.

Komisi irigasi provinsi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara
wakil pemerintah provinsi, wakil perkumpulan petani pemakai air tingkat
daerah irigasi, wakil pengguna jaringan irigasi pada provinsi, dan wakil
komisi irigasi kabupaten/ kota yang terkait.

Komisi irigasi antarprovinsi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi
antara wakil pemerintah kabupaten/kota yang terkait, wakil komisi irigasi
provinsi yang terkait, wakil perkumpulan petani pemakai air, dan
wakilpengguna jaringan irigasi di suatu

Pengembangan jaringan irigasi adalah pembangunan jaringan irigasi baru
dan/atau peningkatan jaringan irigasi yang sudah ada. 
Pembangunan jaringan irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan
irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringan irigasinya. 
Peningkatan jaringan irigasi adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan
kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal
pelayanan pada jaringan irigasi yang sudah ada dengan
mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi. 
Pengelolaan jaringan irigasi adalah kegiatan yang meliputi operasi,
pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah irigasi.
 
Operasi jaringan irigasi adalah upaya pengaturan air irigasi dan
pembuangannya, termasuk kegiatan membukamenutup pintu bangunan
irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun sistem golongan,
menyusun rencana pembagian air, melaksanakan kalibrasi
pintu/bangunan, mengumpulkan data, memantau, dan mengevaluasi.
Pemeliharaan jaringan irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan
jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna
memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya. 
Rehabilitasi jaringan irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna
mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula.

B. Sejarah perkembangan irigasi 

Sistem irigasi sudah mulai dikenal sejak jaman peradaban Mesir Kuno yang
memanfaatkan Sungai Nil untuk pengairan pertanian mereka. Di Indonesia
irigasi tradisional pun telah berlangsung sejak jaman nenek moyang. Hal
tersebut dapat dilihat dari cara pengairan dan bercocok tanam pada masa
kerajaan-kerajaan yang ada di Indonesia yaitu dengan cara membendung
sungai secara bergantian untuk dialirkan ke sawah-sawah.

Cara lain untuk pengairan adalah mencari sumber air pegunungan dan
dialirkan dengan bambu yang disambungkan dan ada juga yang
menggunakan cara dengan membawa ember yang terbuat dari daun pinang
atau menimba dari sungai atau sumber air yang dilemparkan ke sawah
dengan ember daun pinang juga.

 C.Fungsi, Tujuan dan Manfaat Irigasi 

Fungsi irigasi pada prinsipnya adalah menambah (suplesi) kekurangan air
pada lahan petanian yang diperoleh dari air hujan atau air tanah, karena
jumlah air yang diberikan kepada tanaman tidak mencukupi kebutuhan
tanaman.  Jika penambahan air melalui irigasi tidak dilakukan, maka
pertumbuhan tanaman tidak akan optimal, dan tidak akan menghasilkan
panen sesuai dengan yang diharapkan. Jika jumlah atau volume curah hujan
atau air tanah yang dapat diambil tanaman sudah mencukupi
kebutuhannya, maka irigasi tidak diperlukan lagi. 
Adapun tujuan irigasi pada suatu daerah adalah upaya untuk penyediaan
dan pengaturan air untuk menunjang kegiatan pertanian, dari sumber air
ke daerah yang memerlukan dan mendistribusikan secara teknis dan
sistematis.
Sedangkan manfaat yang diperoleh dari kegiatan irigasi adalah :

- Membasahi tanah, yaitu membantu pembasahan tanah pada daerah
    yang curah hujannya kurang atau tidak menentu.
- Mengatur pembasahan tanah, yang dimaksudkan agar daerah
   pertanian dapat memperoleh air sepanjang waktu, baik pada musim
   kemarau mupun pada musim penghujan.
- Meningkatkan kesuburan tanah, yaitu dengan mengalirkan air dan
   lumpur yang mengandung unsur hara terlarut yang dibutuhkan
   tanaman pada daerah pertanian sehingga daerah tersebut tanahnya
   mendapat tambahan unsur-unsur hara.
-  Kolmatase, yaitu meninggikan tanah yang di dataran rendah seperti
   rawa-rawa dengan endapan lumpur yang terbawa oleh air irigasi. 
-  Penggelontoran air di kota yaitu dengan menggunakan air irigasi, maka
   kotoran atau sampah di kota digelontor ke tempat yang telah
   disediakan dan selanjutnya dibasmi secara alamiah.
-  Pada daerah dingin, air irigasi dapat meningkatkan suhu tanah, karena
   air irigasi memiliki suhu yang lebih tinggi dari pada tanah. Hal ini
   memungkinkan petani di daerah beriklim dingin dapat melakukan
   kegiatan mengadakan pertanian juga pada musim dingin.

D. Klasifikasi irigasi 

Sejalan dengan perkembangan irigasi di Indonesia dapat dilihat ada
beberapa sistem irigasi yang digunakan di Indonesia. Jika ditinjau dari
proses penyediaan, pemberian, pengelolaan dan pengaturan air, sistem
irigasi dapat dikelompokkan menjadi 4 adalah sebagai berikut :

1) Sistem Irigasi Permukaan (Surface Irrigation System)

Irigasi permukaan (surface irrigation) merupakan metode pemberian
air yang paling awal dikembangkan. Irigasi permukaan merupakan
irigasi yang terluas cakupannya di seluruh dunia, terutama di Asia. Pada
sistem irigasi permukaan, air irigasi disebarkan ke permukaan tanah
dan dibiarkan meresap (infiltrasi) ke dalam tanah.  Air dibawa dari
sumber ke lahan melalui saluran terbuka maupun melalui pipa dengan
tekanan rendah.  Biaya yang diperlukan untuk mengembangkan sistem
irigasi permukan relatif lebih kecil, bila dibandingkan dengan sistem
irigasi curah maupun tetes,  kecuali bila diperlukan pembentukan lahan,
seperti untuk membuat teras. 

Sistem irigasi permukaan, khususnya irigasi alur (furrow irrigation)
banyak dipakai untuk tanaman palawija, karena penggunaan air oleh
tanaman lebih efektif.  Sistem irigasi alur adalah pemberian air di atas
lahan melalui alur-alur kecil atau melalui selang atau pipa kecil dan
megalirkannya sepanjang alur dalam lahan. 

2) Sistem Irigasi Bawah Permukaan (Sub Surface Irrigation System)

Sistem irigasi bawah permukaan (sub surface irrigation) adalah sistem
irigasi yang diaplikasikan dengan cara meresapkan air ke dalam tanah
di bawah zona perakaran melalui sistem saluran terbuka ataupun
dengan menggunakan pipa berlubang. Air tanah digerakkan oleh gaya
kapiler menuju zona perakaran dan selanjutnya dimanfaatkan oleh
tanaman.


3) Sistem Irigasi Curah (sprinkler irrigation)

Sistem Irigasi curah (sprinkler irrigation) adalah sistem irigasi yang
menggunakan tekanan untuk membentuk curahan air yang mirip hujan
ke permukaan lahan pertanian. Disamping untuk memenuhi kebutuhan
air tanaman, sistem ini dapat pula digunakan untuk mencegah
pembekuan, mengurangi erosi lahan, memberikan pupuk dan lain-lain.
Pada irigasi curah, air dialirkan dari sumber melalui jaringan pipa yang
disebut pipa utama (mainline), pipa sub utama (sub-mainline) ke
beberapa pipa cabang (lateral) yang masing-masing mempunyai
beberapa alat pencurah. 

4) Sistem irigasi tetes (Drip Irrigation)

Irigasi tetes (drip irrigation) adalah suatu sistem irigasi dimana
pemberian air dilakukan melalui pipa/selang berlubang dengan
menggunakan tekanan yang kecil, dan air yang keluar berupa tetesantetesan
langsung pada daerah perakaran tanaman. Tujuan penggunaan
sistem irigasi tetes adalah untuk memenuhi kebutuhan air tanaman
tanpa harus membasahi keseluruhan lahan, sehingga mengurangi
kehilangan air akibat penguapan yang berlebihan, pemakaian air lebih
efisien, mengurangi limpasan (aliran permukaan), serta menekan atau
mengurangi pertumbuhan gulma.

Ciri- ciri irigasi tetes adalah debit air kecil selama periode waktu
tertentu, interval (selang) yang sering, atau frekuensi pemberian air
yang tinggi, air diberikan pada daerah perakaran tanaman, aliran air
bertekanan rendah dan efisiensi serta keseragaman pemberian air lebih
baik.

E. Peraturan dan Perundangan Irigasi 

1) Prinsip Pengelolaan Irigasi 
    Irigasi sebagai suatu system pemberian air harus diatur dan dikelola
    dengan baik. Dalam pengelolaan sistem irigasi ada beberapa prinsip
    yang harus dijalankan oleh pengelola, yaitu;
    (1) Pengelolaan irigasi diselenggarakan dengan mengutamakan
    kepentingan masyarakat petani dan dengan menempatkan
    perkumpulan petani pemakai air sebagai pengambil keputusan
    dan pelaku utama dalam pengelolaan irigasi yang menjadi
    tanggung jawabnya.
    (2) Untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan irigasi yang efisien
    dan efektif serta dapat memberikan manfaat yang sebesarbesarnya
    kepada masyarakat petani, pengelolaan irigasi
    dilaksanakan dengan mengoptimalkan pemanfaatan air
    permukaan dan air bawah tanah secara terpadu.
    (3) Penyelenggaraan pengelolaan irigasi dilaksanakan dengan prinsip
    satu sistem irigasi satu kesatuan pengelolaan dengan
    memperhatikan kepentingan pengguna di bagian hulu, tengah, dan
    hilir secara seimbang.
   (4) Penyelenggaraan pengelolaan irigasi dilakukan dengan melibatkan
    semua pihak yang berkepentingan agar dapat dicapai pemanfaatan
    jaringan irigasi yang optimal.
    (5) Keberlanjutan sistem irigasi dilaksanakan dengan dukungan
    keandalan air irigasi dan prasarana irigasi yang baik, guna
    menunjang peningkatan pendapatan petani.
    (6) Dalam rangka menunjang peningkatan pendapatan petani,
    pengelolaan irigasi dilaksanakan dengan mengantisipasi
    modernisasi pertanian dan diversifikasi atau penganekaragaman
    usaha tani dengan dukungan penyediaan sarana dan prasarana
    sesuai kebutuhan.
    (7) Untuk mendukung keandalan air irigasi dapat dilaksanakan
    dengan membangun waduk, mengendalikan kualitas air, jaringan
    drainase yang sepadan, dan memanfaatkan kembali air
    pembuangan/drainase.

2) Kelembagaan Pengelolaan Irigasi
    Untuk menjamin terlaksananya sistem irgasi yang efektif dan efisien
    perlu dibentuk lembaga pengelola irigasi. Adapun komponen-
    komponen kelembagaan suatu sistem pengelolaan irigasi adalah : 
    (1) Petani pemakai air atau pihak lain yang kegiatannya berkaitan
    dengan pengelolaan irigasi sesuai dengan kewenangannya dalam
    perencanaan, pembangunan, operasi dan pemeliharaan,
    rehabilitasi, peningkatan, dan pembiayaan jaringan irigasi. 
    (2) Petani pemakai air dapat membentuk perkumpulan petani pemakai
    air sampai tingkat daerah irigasi sebagai lembaga yang berwenang
    untuk mengatur pengelolaan daerah irigasi sebagai satu kesatuan
    pengelolaan.
    (3) Dalam rangka pemenuhan kebutuhan air irigasi untuk berbagai
    keperluan, Bupati/Walikota membentuk komisi irigasi yang
    ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
    (4) Komisi Irigasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) mempunyai
    fungsi membantu Bupati/Walikota dalam peningkatan kinerja
    pengelolaan irigasi, terutama pada bidang penyediaan, pembagian,
    dan pemberian air irigasi bagi tanaman dan untuk keperluan
    lainnya serta merekomendasikan prioritas alokasi dana
    pengelolaan irigasi Kabupaten/Kota.
    (5) Dalam rangka koordinasi pengelolaan di daerah irigasi yang
    jaringan utamanya berfungsi multiguna, dapat dibentuk forum
    koordinasi daerah irigasi.
    (6) Pembagian wewenang dan tanggung jawab serta mekanisme kerja
    antar lembaga pengelola irigasi dilakukan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku.

Pengelolaan Air Irigasi
 
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya dalam pengelolaan sumber daya air mengakui hak
ulayat masyarakat hukum adat setempat dan hak yang serupa dengan itu yang
berkaitan dengan penggunaan air dan sumber air untuk irigasi sebatas kebutuhannya
sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan
perundang-undangan.

Hak Guna Air untuk Irigasi
Hak guna air untuk irigasi berupa hak guna pakai air untuk irigasi dan hak
guna usaha air untuk irigasi. Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan
untuk pertanian rakyat.

Hak guna usaha air untuk irigasi diberikan untuk keperluan pengusahaan
di bidang pertanian. Pengembang yang akan melaksanakan pembangunan sistem irigasi baru,
atau peningkatan sistem irigasi yang sudah ada harus mengajukan
permohonan izin prinsip alokasi air kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menyetujui atau menolak
permohonan izin prinsip alokasi air kepada pengembang berdasarkan hasil
pengkajian dengan memperhatikan ketersediaan air, kebutuhan air irigasi,
aspek lingkungan, dan kepentingan lainnya.
Jika hal permohonan izin prinsip alokasi air disetujui, pengembang dapat
melaksanakan pembangunan sistem irigasi baru atau peningkatan sistem
irigasi yang sudah ada.

Izin prinsip alokasi air ditetapkan menjadi hak guna air untuk irigasi oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan
dengan memperhatikan ketersediaan air, kebutuhan air irigasi, aspek
lingkungan, dan kepentingan lainnya berdasarkan permintaan: (a)
perkumpulan petani pemakai air, untuk jaringan irigasi yang telah selesai
 dibangun oleh pemerintah atau oleh perkumpulan petani pemakai air; dan
(b) badan usaha, badan sosial, atau perseorangan, untuk jaringan irigasi
yang telah selesai dibangun.
Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan kepada masyarakat petani
melalui perkumpulan petani pemakai air dan bagi pertanian rakyat yang
berada di dalam sistem irigasi yang sudah ada diperoleh tanpa izin. 
Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan pada setiap daerah irigasi di
pintu pengambilan pada bangunan utama.
Hak guna pakai air untuk irigasi dalam bentuk keputusan dari Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya yang
dilengkapi dengan rincian daftar petak primer, petak sekunder, dan petak
tersier yang mendapatkan air.

Hak guna pakai air untuk irigasi bagi pertanian rakyat pada sistem irigasi
baru dan sistem irigasi yang ditingkatkan diberikan kepada masyarakat
petani melalui perkumpulan petani pemakai air berdasarkan permohonan
izin pemakaian air untuk irigasi. Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan
pada setiap daerah irigasi di pintu pengambilan pada bangunan utama. 
Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan dalam bentuk keputusan dari
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
yang dilengkapi dengan rincian daftar petak primer, petak sekunder, dan
petak tersier yang mendapatkan air.
Hak guna pakai air untuk irigasi diberikan pada suatu sistem irigasi sesuai
dengan luas daerah irigasi yang dimanfaatkan.
Hak guna pakai air untuk irigasi dievaluasi setiap 5 (lima) tahun oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
untuk mengkaji ulang kesesuaian antara hak guna pakai air untuk irigasi
dengan penggunaan air dan ketersediaan air pada sumbernya.
Hasil evaluasi hak guna air digunakan Menteri, gubernur atau
bupati/walikota sebagai dasar untuk melanjutkan, menyesuaikan, atau
mencabut hak guna pakai air untuk irigasi.
 
Hak guna usaha air untuk irigasi bagi badan usaha, badan sosial, atau
perseorangan diberikan berdasarkan izin. 
Hak guna usaha air untuk irigasi diberikan dalam bentuk keputusan oleh
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
dalam pengelolaan sumber daya air berdasarkan permohonan izin
pengusahaan air untuk irigasi.  Persetujuan atas permohonan diberikan
secara selektif dengan tetap mengutamakan penggunaan air untuk
pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi pertanian rakyat. 
Hak guna usaha air untuk irigasi diberikan untuk daerah pelayanan
tertentu di pintu pengambilan pada bangunan utama. 

Hak guna usaha air untuk irigasi  diberikan untuk daerah pelayanan
tertentu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang. 
Hak guna usaha air untuk irigasi dievaluasi setiap 5 (lima) tahun oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
untuk mengkaji ulang kesesuaian antara hak guna usaha air untuk irigasi
dengan penggunaan air dan ketersediaan air pada sumbernya.
Hasil evaluasi hak guna usaha air irigasi digunakan Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sebagai dasar untuk melanjutkan, menyesuaikan, atau
mencabut hak guna usaha air untuk irigasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin untuk
memperoleh hak guna air untuk irigasi diatur dengan peraturan Menteri. 

Penyediaan Air Irigasi

Penyediaan air irigasi ditujukan untuk mendukung produktivitas lahan
dalam rangka meningkatkan produksi pertanian yang maksimal.  Dalam hal
tertentu, penyediaan air irigasi dapat diberikan dalam batas tertentu untuk
pemenuhan kebutuhan lainnya.  Penyediaan air irigasi sebagaimana
direncanakan berdasarkan pada prakiraan ketersediaan air pada sumbernya
dan digunakan sebagai dasar penyusunan rencana tata tanam.
Dalam penyediaan air irigasi, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya
mengupayakan; (a) optimalisasi pemanfaatan air irigasi pada daerah irigasi
atau antar daerah irigasi, (b) keandalan ketersediaan air irigasi serta
pengendalian dan perbaikan mutu air irigasi dalam rangka penyediaan air
irigasi.  Penyusunan rencana tata tanam dilaksanakan oleh dinas
kabupaten/kota atau dinas provinsi sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan usulan perkumpulan petani pemakai air.
 
Penyusunan rencana tata tanam pada daerah irigasi yang menjadi
kewenangan Pemerintah, kecuali daerah irigasi lintas provinsi,
dilimpahkan kepada gubernur. Penyusunan rencana tata tanam daerah
irigasi lintas provinsi dilakukan bersama oleh dinas provinsi yang terkait
dan dibahas melalui komisi irigasi antarprovinsi.
Rencana tata tanam di seluruh daerah irigasi yang terletak dalam suatu
kabupaten/kota, baik yang disusun oleh dinas kabupaten/kota maupun
yang disusun oleh dinas provinsi dibahas dan disepakati dalam komisi
irigasi kabupaten/kota serta ditetapkan oleh bupati/walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan air irigasi untuk penyusunan
rencana tata tanam diatur dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi
dengan menteri yang membidangi pertanian.
Penyediaan air irigasi disusun dalam rencana tahunan penyediaan air
irigasi pada setiap daerah irigasi. Rancangan rencana tahunan penyediaan
air irigasi disusun oleh dinas kabupaten/kota atau dinas provinsi sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan usulan perkumpulan petani pemakai
air yang didasarkan pada rancangan rencana tata tanam. 
Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi dibahas dan disepakati
dalam komisi irigasi kabupaten/kota atau komisi irigasi provinsi sesuai
dengan daerah irigasinya.
Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi disampaikan oleh
komisi irigasi kabupaten/kota atau komisi irigasi provinsi dalam rapat
dewan sumber daya air yang bersangkutan guna mendapatkan alokasi air
untuk irigasi.

Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi ditetapkan oleh
bupati/walikota atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.  Dalam hal
ketersediaan air dari sumber air tidak mencukupi sehingga menyebabkan
perubahan rencana penyediaan air yang mengakibatkan perubahan alokasi
air untuk irigasi, perkumpulan petani pemakai air menyesuaikan kembali
rancangan rencana tata tanam di daerah irigasi yang bersangkutan. 
Penyusunan rencana tahunan penyediaan air irigasi yang menjadi
kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan kepada gubernur berdasarkan
asas dekon-sentrasi, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 ayat (2) sampai dengan ayat (6).
Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi yang menjadi
kewenangan Pemerintah yang belum dilimpahkan kepada gubernur
berdasarkan asas dekonsentrasi disusun oleh instansi pusat yang
membidangi irigasi dan disepakati bersama dalam komisi irigasi antar 
provinsi.

Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi yang telah disepakati
disampaikan oleh komisi irigasi antarprovinsi dalam rapat dewan sumber
daya air guna mendapatkan alokasi air untuk irigasi.
Dalam hal komisi irigasi antarprovinsi belum terbentuk, rancangan rencana
tahunan penyediaan air irigasi disusun oleh instansi pusat yang
membidangi irigasi dan disepakati bersama dalam komisi irigasi provinsi
serta disampaikan oleh komisi irigasi provinsi dalam rapat dewan sumber
daya air guna mendapatkan alokasi air untuk irigasi.
Rancangan rencana tahunan penyediaan air irigasi ditetapkan oleh Menteri
sebagai rencana tahunan penyediaan air irigasi.
Jika terjadi kekeringan pada sumber air yang mengakibatkan terjadinya
kekurangan air irigasi sehingga diperlukan substitusi air irigasi,
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya dapat mengupayakan tambahan pasokan air irigasi
dari sumber air lainnya atau melakukan penyesuaian penyediaan dan pengaturan
air irigasi setelah memperhatikan masukan dari komisi irigasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.


Sekian sobat artikel Irigasi, semoga bermanfaat ..
see you next time.....

No comments

Powered by Blogger.